Setelah sempat diportal oleh warga Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel.
- Kejari Muara Enim Tetapkan Mantan Kades Petanang Tersangka Korupsi APBDes
- Polres Muratara Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat dalam Pengamanan Pemilu 2024
- BPS: Angka Kemiskinan Penduduk OKI Turun Tiga Tahun Berturut-Turut
Baca Juga
Kini, akses jalan di lahan perkebunan sawit di salah satu perkebunan di Empat Lawang dibuka kembali.Hal ini diketahui usai mediasi antara masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, dengan pihak perusahaan, Kamis (15/12).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno, melalui Wakapolres Kompol Hendri mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Dari mediasi tersebut terdapat beberapa kesepakatan hingga akhirnya portal ini dibuka oleh warga.
“Pihak perusahaan juga siap melakukan ganti rugi sebesar Rp5 juta per hektar sebagaimana perjanjian tahun 2013 antara masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Selain itu, pihak perusahaan juga tidak melakukan kegiatan pada penumbangan atau penebangan pohon sawit yang akan diremajakan. “Masyarakat juga diperbolehkan melakukan pemanenan selama belum adanya ganti rugi lahan tersebut,” pungkasnya.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Gantikan Iskandar, Joncik Muhammad Jadi Nahkoda Baru PAN Sumsel
- KTP Berdomisili Jakarta, Budi Antoni Tak Mencoblos di PSU Empat Lawang