Sembunyikan Barang Bukti di Celana Dalam, Tersangka Pengedar Ganja di Lubuklinggau Tak Berkutik Diringkus Polisi

Ilustrasi Ganja/ist
Ilustrasi Ganja/ist

Jaka Soni alias Jek (29), seorang warga Jalan Tanjung Harapan, RT 04, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumatera Selatan, berusaha mengelabui petugas saat ditangkap dengan menyimpan barang bukti ganja di dalam celana dalamnya.


Jek ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Garuda, RT 01, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, Iptu Nopera, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket bungkusan kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 10,23 gram yang diselipkan di dalam celana dalam yang dipakai Jek.

Jek mengaku ganja tersebut dibelinya dari seseorang bernama Jepri di daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Jek beserta barang bukti ganja, satu unit sepeda motor Honda Win tanpa plat nomor kendaraan, dan satu potong celana dalam, dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.