Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersenpi terhadap karyawan PT PNM di Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku yang ditangkap adalah Akino Saputra (30), warga SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Sementara rekannya yang berinisial LK masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Musi Rawas.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantioro, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 08.00 WIB, dan dalam penangkapan tersebut kami juga menyita dua pucuk senjata api rakitan (senpira) jenis laras pendek dan laras panjang," kata Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantioro pada Rabu, (18/12).
Perampokan tersebut terjadi pada Senin, 25 November 2024, di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, saat korban NP dan rekannya FA sedang menagih pembayaran kepada pelanggan.
"Saat itu, korban NP dan temannya FA hendak pulang setelah menagih pembayaran, namun mereka tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang muncul dari semak-semak dan langsung menodongkan senpi kepada korban NP," ujar Iptu Ryan Tiantioro.
Pelaku yang membawa senpira langsung memukul korban FA di bagian kepala dan kemudian merampas barang-barang milik korban. "Pelaku juga memukul rekan korban, FA, menggunakan senpi di bagian kepala. Kemudian, pelaku mengambil jaket dan handphone milik korban NP," tambahnya.
Tak berhenti di situ, pelaku lainnya yang membawa senjata tajam juga melakukan pemukulan terhadap NP dan merampas sepeda motor serta helm milik korban. "Pelaku lalu merampas motor dan helm korban, kemudian kedua pelaku melarikan diri membawa motor ke arah Kabupaten Pali," ungkap Iptu Ryan.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta akibat kejadian tersebut. Setelah melaporkan insiden ini ke Polres Musi Rawas, polisi akhirnya berhasil menangkap Akino Saputra. Selain senpira, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Revo dan Jupiter MX.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa Akino Saputra sudah terlibat dalam tiga aksi perampokan dengan kekerasan. "Pelaku ini telah terlibat dalam tiga kejadian perampokan. Pertama di Jalan Desa Tri Anggun pada 25 November 2024, kedua di Jalan Desa Tri Anggun dengan korban MA pada 6 Mei 2024, dan ketiga di Desa Harapan Makmur pada 23 Juli 2024," terang Iptu Ryan.
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas