Sebanyak 9.561 Remisi Khusus (RK) diberikan kepada narapidana dari 20 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Wilayah Sumatera Selatan.
- Narapidana Lapas Tanjung Raja Viral Konsumsi Sabu di Sel Tahanan
- Imbas Transfer Napi, PBB Ubah Predikat Indonesia dari 'Negatif' jadi 'Netral'
- Prabowo Harus Belajar dari BJ Habibie Sebelum Amnesti 44 Ribu Napi
Baca Juga
Dari banyaknya narapidana yang mendapat remisi tersebut, 46 diantaranya mendapatkan remisi bebas atau disebut dengan Remisi Khusus dua (RK II).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengungkapkan pemberian remisi tersebut berdasarkan sikap warga binaan selama menjalani masa tahanan
"Perlu dicatat, mereka yang mendapat remisi merupakan hasil dari sikap dan perilaku warga binaan itu sendiri," katanya, Sabtu (22/4).
Selain itu, dirinya mengatakan pemberian remisi ini merupakan hadiah dari negara kepada warga binaan pada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah
"Ini hadiah dari negara karena kepatuhan warga binaan selama berada di lapas ataupun rutan," tuturnya.
Pada Tahun 2023 ini, dirinya mengatakan pemberian remisi dilakukan secara digital. Bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat mendapatkan remisi akan otomatis terdaftar sebagai penerima remisi
"Secara otomatis, jadi tidak perlu diusulkan lagi, semuanya sudah canggih," sambungnya.
Ditempat yang sama, warga binaan yang mendapat remisi bebas, Joko Prayitno (30) bersyukur bisa kembali ke keluarga dan masyarakat
"Pas dikasih tau dapat remisi bebas, saya masih tidak menyangka," katanya.
Pengalaman selama menjadi warga binaan, dikatakan Joko membuatnya menjadi mawas diri serta enggan mengulangi kesalahan lagi
"Kasus saya berkelahi. Banyak pengalaman sebagai warga binaan," tandas dia.
- Narapidana Lapas Tanjung Raja Viral Konsumsi Sabu di Sel Tahanan
- Imbas Transfer Napi, PBB Ubah Predikat Indonesia dari 'Negatif' jadi 'Netral'
- Lapas Muara Enim Raih Penghargaan Terbaik Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Tahun 2024