Sembilan Partai Politik (Parpol) Non Parlemen dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU Sumsel. Kesembilan Parpol tersebut yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
- PKS Dukung Anies Bikin Partai Baru: Biar Lebih Leluasa Bermanuver
- Dukungan Bagi Calon Non-Partai Dinilai Sebagai Bukti Gagalnya Kaderisasi, Memicu Penolakan di Akar Rumput
- Non Partai Seharusnya Bisa Legowo, Pilkada Palembang adalah Momentum Bagi para Ketua Partai untuk Menjadi Nomor Satu
Baca Juga
"Sebelumnya, enam Parpol non Parlemen yang dinyatakan lolos verfak, sedangkan tiga lainnya yakni Partai Buruh, PSI dan Ummat belum memenuhi syarat, sehingga harus dilakukan perbaikan," ujar Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.
Setelah dilakukan perbaikan, ketiganya dinyatakan lolos menjalani verfak. Sehingga secara keseluruhan Parpol Nonton Parlemen di Sumsel memenuhi syarat. "Sudah di tetapkan tanggal 9 kemaren di KPU Sumsel,” kata dia.
Dijelaskannya, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.
Khusus untuk sembilan Parpol yang ada di Parlemen, sesuai UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk lima parpol baru dan non parlemen yaitu PKP, Prima, Republik, Republika dan Parsindo, tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual, setelah dalam prosesnya masih tidak memenuhi syarat administrasi.
"KPU RI sudah menolak meski kelimanya menang banding di Bawaslu, kita menjalankan apa yang sudah diperintahkan KPU RI dan sesuai aturan," tandas dia.
- KPK Bakal Panggil Bos Perusahaan Asal Lamteng Terkait OTT di OKU
- KPU Sumsel Tetapkan Debat Kandidat PSU Empat Lawang 10-15 April
- Pemprov Sumsel Siapkan Dana BTT Untuk PSU di Empat Lawang