Sembilan Napi Palembang yang Divonis Mati Dikawal Ketat ke Nusakambangan

Para napi saat menjalani pemeriksaaan dalam proses pemindahan ke Nusakambangan. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Para napi saat menjalani pemeriksaaan dalam proses pemindahan ke Nusakambangan. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Sebanyak 25 Narapidana (Napi) kategori high risk kasus narkoba dan pidana umum dari Lapas Kelas I Palembang, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Nusakambangan, Jawa Tengah, Jumat malam (3/12).


Sembilan dari 25 napi tersebut merupakan napi yang divonis hukuman mati oleh pengadilan dan didominasi oleh kasus narkoba.

Kepala Lapas Kelas I Palembang, Kadiyono mengatakan proses pemindahan ini diawali dengan penjemputan satu persatu napi dari kamar hunian mereka. Kemudian, dilakukan rapid tes Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya diborgol dan masuk ke dalam bus. 

“Pemindahan dilakukan terhadap 25 warga binaan  dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan sudah kita laporkan prosesnya,” katanya, Sabtu (4/12).

Dia menjelaskan 25 warga binaan tersebut berasal dari lapas-lapas di Sumsel yang terjerat kasus narkoba dan pidana umum. Rinciannya, 12 dari lapas Palembang, delapan dari Lapas Kelas II Banyuasin dan sisanya dari Lapas Kayuagung dan Tanjung Raja.

"Proses pemindahan ini berjalan dengan lancar dan tertib dengan pengamanan yang ketat. Kedepan, diharapkan pemindahan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Sumsel, termasuk di lapas," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel, Indro Purwoko mengatakan, semua proses dilakukan dengan pengamanan yang ketat dan tak lupa dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kami harap dengan pemindahan napi high risk ke lapas dengan pengamanann ketat maka dapat mencipttakan kondisi yang lebih kondusif dan mewujudkan sumsel bersinar (bersih narkoba)," tututpnya.