Sembilan Kapal Asing Ditangkap Selama 2022

KKP saat menangkap kapal ilegal fishing. (Istimewa/net)
KKP saat menangkap kapal ilegal fishing. (Istimewa/net)

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 79 kapal yang melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal. Dari jumlah tersebut, sembilan diantaranya merupakan kapal asing.


Sembilan kapal asing ini berasal dari delapan berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Filipina.

Penangkapan dua kapal asing berbendera Malaysia terakhir dilakukan pada Rabu kemarin (8/6) di Selat Malaka. Dimana, penangkapan ini merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinahkodai Kapten Albert Essing.

"Penangkapan kapal ilegal ini juga tidak lepas dari sistem pengawasan terintegrasi yang didukung oleh Airbone Surveillance dan pusat pengendalian KKP," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin dikutip dari keterangan pers, Senin (13/6).

Saat ini, kedua kapal asing tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa - Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengungkapkan bahwa akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.

"Penangkapan ini semakin mempertegas komitmen KKP dalam menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan," pungkasnya.