Dinas Pendidikan (Diknas) kota Pagar Alam menghimbau pihak sekolah mulai tingkat dasar hingga menengah agar tidak mengadakan kegiatan acara perpisahan pada penutupan tahun ajaran 2024 ini.
- Status Tidak Jelas, Pemkab Empat Lawang Sulit Bangun Pasar Modern di Pulo Mas
- Masyarakat Palembang Usulkan Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan Nasional Asal Sumsel
- Catat! Pemkab OKU Berjanji Optimalkan Pengawasan Penggunaan Dana Desa
Baca Juga
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keluhan orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya pungutan biaya untuk mengadakan acara tersebut.
Disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Persekolahan, Enhariadi himbauan melalui surat edaran resmi akan pihaknya sampaikan kepada seluruh tingkatan sekolah baik negeri maupun swasta di kota Pagar Alam mengenai larangan kegiatan itu.
"Sebagai langkah antisipasi segera akan kami sampaikan informasi ini ke seluruh sekolah dibawah Diknas Kota Pagar Alam," katanya Selasa (5/3)
Sementara itu Asisten Muda Pengawas dan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, Agung Pratama menyebut komponen pembiayaan pendidikan itu tidak termasuk perpisahan, karena itu bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar. "Perpisahan bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar. Lagi pula sudah ditegaskan, tidak boleh ada pungutan apapun," terangnya.
Dengan adanya biaya yang dibebankan kepada siswa atau wali dengan paksaan dan bersifat wajib, sudah jelas akan memberatkan. “Sehingga mau tak mau siswa harus menyumbang," jelasnya.
Kalau misalnya mengadakan perpisahan seadanya atau dengan biaya dari pihak sekolah. itu sah-sah saja.
"Atau boleh digelar di hotel atau luar sekolah yang diinisiasi wali murid atau murid sendiri sesuai kesepakatan kendati mereka harus sokongan," jelasnya.
Namun pelaksanaan sepenuhnya tidak dilakukan pihak sekolah, pihak sekolah hanya sebagai undangan. "Ada tiga hal yang dikategorikan sebagai pungutan, yaitu disebutkan nominalnya, berbatas waktu, dan mengikat semua orang," pungkasnya.
Terpisah salah seorang wali murid menyampaikan meski ia tidak keberatan dengan kegiatan perpisahan yang diadakan oleh sekolah namun ia tetap mendukung kebijakan pelarangan oleh dinas terkait dimana menurutnya jika pun memang anak murid menghendaki adanya acara pesta perpisahan sekolah sebagai bentuk rasa terimakasih kepada guru maupun kenangan bersama teman sekolah hendaknya juga biaya untuk itu jangan terlalu memberatkan orang tua siswa sekaligus meminta agar kegiatan ini juga tidak dijadikan proyek untuk mengeruk keuntungan oleh pihak tertentu.
"Sebenarnya pesta perpisahan ini sudah jadi tradisi sejak lama sisi positifnya ini akan jadi kenangan bagi anak sekaligus moment mereka menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para guru namun jangan sampai juga kegiatan ini mematok biaya yang memberatkan kami,"ujar Helda salah seorang wali murid.
- Asyik Nongkrong Berujung Petaka, Motor Tabrak Parit di Pagar Alam, Tiga Orang Jadi Korban
- Tanpa Sidak, Hari Pertama Kerja di Dinas Pariwisata Pagar Alam Diisi Halal Bihalal dan Makan Bersama
- Arus Balik Bawa Berkah, Penjualan Oleh-Oleh Khas Pagar Alam Melejit, Kopi Jadi Primadona