Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Banding, Hukuman Bupati Non Aktif Muara Enim Diperberat jadi 5,5 Tahun Penjara
- Menunggu Hasil Rekomendasi, Menyelami Hasil Investigasi Fatality Trimata Benua
- Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar Kasus Duta Palma
Baca Juga
"Mengadili. Satu, menolak keberatan dari PH terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusa sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, seluruh eksepsi PH terdakwa Sambo dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.
Oleh karena keberatan PH terdakwa Sambo dinyatakan ditolak, maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di Kepaniteraan Pidana dengan register perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL haruslah dilanjutkan.
"Memerintahkan Penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas," kata Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
"Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin 24 Oktober oleh Kami Majelis Hakim dibantu saudara Panitera Pengganti," pungkas Majelis Hakim.
- Buron Satu Tahun, Begal Empat Lawang Tertangkap di Palembang
- Pria di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Usai Aniaya Ibu Kandung, Begini Kronologinya
- JPU Sebut Pengacara Putri Candrawathi Tidak Paham Maksud Pasal 143 Ayat 2 KUHAP