Mahkamah Konstitusi (MK) menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
- MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pagar Alam, Paslon 03 Ditetapkan Sebagai Pemenang
- KPU Sumsel Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada
- Bawaslu Sumsel Siapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK
Baca Juga
Keputusan tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Muhaimin tidak terbukti atau kurang bukti.
Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Presiden Joko Widodo di Pilpres 2024. Berikutnya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Ketiganya, yakni Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
- MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pagar Alam, Paslon 03 Ditetapkan Sebagai Pemenang
- KPU Sumsel Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Paslon Terpilih Pilkada
- Bawaslu Sumsel Siapkan Data Untuk Hadapi Gugatan di MK