Selundupkan 200 Biji Kokain dalam Boneka, Pria Ini Ditangkap Polisi

ilustrasi ditangkap. (ist/net)
ilustrasi ditangkap. (ist/net)

Seorang pria berinisial SDS (51), ditangkap polisi karena menyelundupkan ratusan biji kokain dalam boneka. Pelaku diamankan saat hendak mengekspor biji pohon koka ke sejumlah negara di Bandung, Senin (1/8/2022).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan memasukan paket kokain ke dalam boneka untuk dikirim melalui jalur ekspedisi. 

"Modus yang digunakan, yaitu melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka 'finger puppet' dan jasa pengiriman," kata Endra di Jakarta, Jumat (5/8/2022), dikutip dari RMOLJakarta.

Kata Zulpan, sebelum dikemas, SDS terlebih dahulu menerima pemesanan melalui website yang telah dibuatnya dan sudah beberapa kali mengekspornya ke luar negeri seperti Amerika Serikat, Republik Ceko, dan Australia. 

Satu paket narkoba SDS menjualnya dengan harga Rp 600.000. Saat ditangkap, penyidik juga menemukan pohon biji koka milik SDS yang ditanam di pekarangan rumahnya. 

"Tersangka awalnya bisa menanam pohon koka dari biji koka yang dia dapatkan dari tanaman pohon koka di area terbuka Kebun Raya Bogor," ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 200 biji koka, 3 pohon tanaman koka, boneka finger puppet. 

Atas perbuatannya SDS dijerat Pasal 114 subisder Pasal 113 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 14 tahun.