Jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang selama Bulan Ramadan berubah. Yakni dari pukul 09.00-13.00 WIB. Perubahan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023, tentang jam kerja pegawai Aparataur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan instansi Pemerintah.
- Festival Media 2023, Ajang Pembuktian Jurnalisme Berkualitas di Sumsel
- Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Berikut Syarat dan Link Daftar
- Peduli Banjir Muara Enim, BINDA Sumsel Salurkan Sembako
Baca Juga
"Benar, berdasarkan surat edaran itu jam operasional juga berubah, mulai 09.00-13.00 WIB ntuk pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP," kaya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Gunawan, melalui Sekretaris DPMPTSP Palembang, Yan Sabar, Kamis (23/3).
Yan Sabar menuturkan, Surat Edaran tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi pegawai ASN di lingkungan masing-masing selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Bagi masyarakat Palembang yang membutukan pelayanan di DPMPTSP silahkan datang pada jam operasional tersebut. DPMPTSP Palembang akan semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik," tukasnya.
- Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Silaturahmi ke Ketua DPRD Sumsel
- Warga Pesantren Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Menyusul Banyaknya Ulama Meninggal karena Covid-19
- Ketua KPK Ajak JMSI Rapatkan Barisan Melawan Korupsi