Selama Nataru, Ganjil-Genap di Jakarta Tak Berlaku

Kawasan Ganjil Genap di Jakarta/Istimewa
Kawasan Ganjil Genap di Jakarta/Istimewa

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan Ganjil Genap (Gage) untuk kendaraan bermotor pada 25-26 Desember 2024 karena bertepatan dengan perayaan Natal.


Hal yang sama juga berlaku pada 1 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau agar tetap mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.

"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin lewat keterangan resminya, Selasa 24 Desember 2024.

Dengan demikian, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.

"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," tandas Syafrin.