Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan Ganjil Genap (Gage) untuk kendaraan bermotor pada 25-26 Desember 2024 karena bertepatan dengan perayaan Natal.
- Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 9,4 Juta Selama Masa Nataru
- XL Axiata Catat Lonjakan Trafik Data Selama Libur Nataru, Streaming Mendominasi
- Konsumsi Energi Kendaraan Listrik Nataru Melonjak Lima Kali Lipat
Baca Juga
Hal yang sama juga berlaku pada 1 Januari 2025, karena bertepatan dengan libur tahun baru.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat diimbau agar tetap mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara.
"Kepada para pengguna jalan kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Syafrin lewat keterangan resminya, Selasa 24 Desember 2024.
Dengan demikian, masyarakat bebas melintas semua lokasi kawasan ganjil-genap tanpa perlu khawatir sanksi tilang.
"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," tandas Syafrin.
- Atasi Macet, Palembang Segera Terapkan Sistem One Way dan Ganjil Genap
- Atasi Kemacetan, Palembang Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap
- Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 9,4 Juta Selama Masa Nataru