Selama Aturan PPKM Diperpanjang, Pasar Tradisonal Boleh Buka

Sejumlah aturan mulai dilonggarkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, selama pemberlakuakn PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, pemerintah memperbolehkan pasar tradisional dibuka dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.

“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat,” tegas Luhut, Minggu malam (25/7).

Koordinator PPKM Darurat ini menambahkan, pasar rakyat atau pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

“Pengaturan lebih lanjut dilakukan Pemda. Kami minta supaya Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” tegasnya.