Sejumlah aturan mulai dilonggarkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang baru saja diumumkan Presiden Joko Widodo.
- Kasus Covid-19 Naik Lagi, Kemenkes: Tidak Berpotensi PPKM
- DPRD Sumsel Dukung Pencabutan Kebijakan PPKM
- PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, selama pemberlakuakn PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang, pemerintah memperbolehkan pasar tradisional dibuka dengan pengaturan protokol kesehatan secara ketat.
“Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat,” tegas Luhut, Minggu malam (25/7).
Koordinator PPKM Darurat ini menambahkan, pasar rakyat atau pasar tradisional yang bukan menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
“Pengaturan lebih lanjut dilakukan Pemda. Kami minta supaya Pemda mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” tegasnya.
- Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah
- UGM Klaim Ijazah dan Skripsi Jokowi Asli
- Pantau Lonjakan Harga Jelang Ramadhan, Pemkab Muratara Sidak Pasar Tradisional