Sekilo Sabu Asal Aceh Gagal Edar di Palembang

Press release ungkap kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Press release ungkap kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polda Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran 1.018 gram sabu asal Aceh yang akan masuk ke Palembang. 


Dua kurir narkoba yang berangkat dari Aceh  diringkus dalam perjalanannya menuju Palembang. Tepatnya di kawasan Jalan Palembang - Jambi Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, Sabtu (15/1) sekitar pukul 12.00 .

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menahan kedua pelaku yakni Baihaki (46) dan Taufik (35). Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu dan mobil Toyota Innova BK 1686 OM yang digunakan oleh kedua pelaku. 

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan kedua pelaku merupakan jaringan baru asal Aceh. Penangkapan berawal dari masyarakat bahwa ada pendistribusian Narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh ke Palembang. 

"Pelaku sempat mengelabui petugas karena membungkus sekilo sabu dengan kotak Teh Cina," terangnya. 

Atas perbuatannya,  keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 dengan ancaman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup. 

" Barang haram tersebut akan dibawa ke Jaringan di Gandus dan dari pengakuan pelaku mereka diupah Rp5 juta tapi kami tidak percaya. Kami akan dalami kasus ini," tandas dia.