Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyambut baik kunjungan dari PT. Pertamina EP dan PT. Daqing Citra PTS selaku mitra kerja kegiatan Survei Seismik 3D Abab bertempat di Kantin Melati Komperta Pendopo pada Rabu, (3/5).
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara
Baca Juga
Meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup, namun Sekda PALI Kartika Yanti mengungkapkan jika pertemuan denga pihak Seismik tersebut, membahas perkembangan kegiatan Seismik 3D di Kabupaten PALI.
Dia juta meminta meminta agar masyarakat tidak menghalang-halangi. "Kami membahas perkembangan kegiatan seismik dikabupaten PALI, mulai September (2022) hingga saat ini, apa kendalanya dan apa hambatannya. Ingat, ini hanya siesmik hanya pendataan, baru survei dan ini sesuai amanat presiden RI untuk menghasilkan minyak 1 juta barel perhari," ungkap Sekda PALI diwawancarai awak media.
Lebih lanjut dia mengataka, selama ini ada upayah dari oknum masyarakat yang menghalanga-halangi dalam kegiatan tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya kasus pencurian dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat terhadap alat Pertamina (seismik, red).
"Oknum masyarakat ada yang menyencang (menyincang) kabel, trus ada yang mencuri juga. Ini kan ada tim dari kepolisian nanti biar bisa diproses secara pidana atau bagaimana, nantikan ada proses restonatif dipihak kepolisian," Bebernya.
Sekda juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh halangi kegiatan seismik yang akan dilakukan di tiga kecamatan yakni Penukal, Abab dan Tanah abang. Dirinya menjelaskan saat ini baru berjalan di Kecamatan Abab.
"Dak bisa ini tanah ku, ada minyak dak bisa!, dak bisa begitu pak. Kita kembali lagi pada undang-undang UUPA (aturan dasar yang mengatur mengenai tentang hak-hak atas tanah, air, dan udara, red) tanah fungsi sosial," Tandasnya.
Sementara, dari pihak seismik PT Daqing Citra PTS, Iwan, bagian humas, menjelaskan bahwa siap akan mengganti rugi lahan yang dilintasi kegiatan perusahaannya sesuai Peraturan Gubernur.
"Nilai yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017 yang kami sampaikan pada masyarakat, jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi. Kalau nanti ada dimasyarakat berkembang permintaan diatas SK gubernur,kami pelaksana akan mengikuti SK gubernur. Karena apa, hingga saat ini tidak ada peraturan terbaru. Dan sampai hari ini belum ada yang kami lakukan pembayaran kompensasi disemua desa," pungkasnya.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara