Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Kayuagung – Pematang Panggang yang menjerat tiga terdakwa yakni Pete Subur, Ansilah dan mantan Kepala Desa Srinanti Amancik (almarhum) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Senin (22/5).
- Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang
- Korupsi ADD, Mantan Kades Tampang Baru Muba Divonis Dua Tahun Penjara
- Dua Pejabat Pemkab Muba Dituntut Lebih Rendah dari Dodi Reza Alex, Terkait Kasus Fee Proyek
Baca Juga
Salah satu saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OKI), Husin.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, saksi Husin mengakui dari pembebasan lahan telah terjadi kesepakatan 60 sampai 40 persen antara PT. Rambang dan masyarakat.
“Saksi selaku Sekda kan ada perjanjian antara PT. Rambang dan masyarakat, 60 sampai 40 persen. Yang menentukan pembagian siapa dalam perjanjian tersebut?” tanya hakim.
“Kapasitas saya sebagai ketua SK tim penyelesaian sengketa lahan OKI. Dalam penyelesaian ada mediasi tingkat kecamatan dan kabupaten. Sejarah penentuan ganti rugi saya tidak tahu bagaimana prosesnya, setahu saya 40 – 60 persen itu hasil kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan yang mulia,” kata Husin.
Kemudian hakim menegaskan terkait surat pengakuan hak (SPH) dalam pembebasan lahan tol Kayuagung-Pematang Panggang.
“Siapa yang menentukan SPH?” kata hakim.
“Maaf yang mulia bukan kapasitas saya,” kata Husin singkat.
Mendengar jawaban tersebut, lantas hakim menegaskan SPH yang berada di tanah negara.
“Makanya ini kami kaji lagi ya siapa yang menentukan pemberi ini. Lahan-lahan yang tidak tersentuh itu berarti milik negara, kenapa ada SPH, jadi siapa yang menentukan lahan-lahan tersebut. Akan kami pertimbangkan semuanya, siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya,” kata hakim.
Diberitahukan dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (almarhum) selaku mantan Kepala Desa Srinanti Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. Perbuatan terdakwa pada tahun 2016 merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.765.780.041,00.
- Usut Kasus Korupsi CSR BI, Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK
- Plt Kadisperindag PALI Buka Suara Usai Kantornya Digeledah Kejari
- Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Sabet Penghargaan Terbaik dalam Penanganan Kasus Korupsi 2024