Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Jakabaring, Palembang, Selasa (23/8).
- Bikin Heboh, Calon Wali Kota Prabumulih Arlan Kenalkan Empat Istrinya saat Kampanye
- Dapat Dukungan Golkar, Duet Ngesti-Amin Makin Bergema di Pilkada Prabumulih
- Siap Deklarasi, Pasangan Ngesti Ridho-Mat Amin Dapat Surat B1 KWK dari PPP
Baca Juga
Dalam penggeledahan tersebut, Kejari dan Kejati menyita sejumlah dokumen keuangan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih tahun 2018. Selain itu, kejaksaan juga menyita dokumen yang merupakan arsip laporan yang disampaikan Panwaslu Prabumulih kepada Bawaslu Sumsel sejak 2017 dan 2018.
“Sebagai bentuk komitmen kami mendukung proses hukum yang tengah dilakukan teman-teman kejaksaan, kami menyerahkan dokumen tanpa ada yang ditutup-tutupi atau ada yang dihalang-halangi,” kata Juru Bicara Bawaslu Sumsel, Yuswari Kurniawan.
Dia mengatakan bahwa Bawaslu Sumsel memastikan selalu siap membantu proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, sebagai lembaga negara, Bawaslu termasuk Bawaslu Sumsel akan patuh dengan seluruh proses penegakan hukum di Indonesia. Tak hanya patuh, Bawaslu juga pasti akan membantu jika dibutuhkan.
“Termasuk seperti hari ini, saat tim Kejari Prabumulih bersama tim Kejaksaan Tinggi Sumsel membutuhkan sejumlah dokumen terkait perkara yang tengah mereka proses, kami membuka akses seluas-luasnya di kantor kami, sehingga tim tersebut bisa mendapatkan apa yang mereka butuhkan,” terangnya.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat hukum yang berwenang. Karena menurutnya, pengawas Pemilu adalah warga negara yang taat hukum dan menghormati proses hukum yang berlaku. "Kami, Bawaslu Sumsel percaya dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah berlangsung kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini teman-teman kejaksaan,” pungkasnya.
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
- Kejati Sumsel Geledah Kantor DisPerkim Terkait Proyek Pasar Cinde, Eks Kepala Dinas Siap Penuhi Panggilan Penyidik