Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku telah melakukan penindakan tilang terhadap 442 lebih kendaraan truk Over Load Over Dimensi (ODOL) sejak Januari 2023 hingga sekarang.
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Pemerintah Disarankan Selesaikan Masalah Kelas dan Fungsi Jalan
- Pengguna Jalan Minta Aparat Gencar Lakukan Razia Kendaraan ODOL di Banyuasin
- Satlantas Muratara Patroli dan Penindakan ODOL di Jalinsum Cegah Lakalantas
Baca Juga
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan, tindakan penilangan ODOl sebagai upaya menekan angka kecelakaan serta kelaikan kendaraan bertonase besar yang sering melintas dalam kota.
"Odol itu sendiri tidak berkait hanya satu muatan saja, namun jika misal ada muatan barang- barang ilegal seperti tambang maka itu akan ditangani oleh Krimsus, yang berkaitan dengan pengangkutan ini, dan yang berkaitan dengan kita ya kita tilang," katanya, Senin (12/6).
Pratama menjelaskan, selain pada Januari penilangan juga berlangsung sepanjang tahun 2022. Bahkan kendaraan yang tilang mencapai 2.639 unit. Untuk saat ini penindakan hanya berupa tilang dan menyita surat-surat dari kendaraan.
"Ini kan kegiatan terpadu seyogyanya ya tidak boleh jalan setelah dilakukan penindakan," katanya.
Sesuai dengan ketentuan dari Dirjen Perhubungan Darat seharusnya kendaraan tersebut dipotong namun menurut pemerintah itu untuk sementara tidak dilaksanakan.
Berdasarkan dari kutipan kanal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia berdasarkan Surat Edaran Nomor: SE.2/AJ.307/DRJD/2018 Tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Usai Dilaporkan ke Polisi, Oknum Pejabat di Lahat Juga Dihajar Laporan ke Bupati Karena Dugaan Selingkuh dan KDRT
- Ditlantas Polda Sumsel Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus Miyor di Tol Kayuagung