Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel rampungkan berkas dua tersangka korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) atas nama Milawarma eks Dirut PTBA serta Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham, Nurtima Tobing.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur
Baca Juga
Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar itu, telah dinyatakan lengkap atau P 21.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan barang bukti berikut kedua tersangka tersebut telah dilakukan tahap II oleh penyidik Kejati Sumsel. Dijelaskannya, penanganan perkara tersebut setelah dilakukan tahap II kini beralih ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.
"Berikutnya status penahanan keduanya dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejari Muara Enim,"katan Vanny melalui keterangan tertulis yang diterima.
Dikatakannya, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah terlebih dahulu melakukan tahap II untuk tiga tersangka lainnya, yakni atas nama Tjahyono Imawan, Anung Prasetya serta Syaiful Islam.
"Selanjutnya Penuntut Umum Kejari Muara Enim akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi lainnya guna pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan," pungkasnya.
- Kejati Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pasar Cinde, Salah Satunya Mantan Sekda Sumsel
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli
- Cari Barang Bukti Kasus Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur