Sederet Kasus Fatality di Wilayah Tambang Sumsel, Cermin Lemahnya Pengawasan Dirjen Minerba?

Areal Tambang 1 milik PT Musi Prima Coal, Muara Enim. Diduga lokasi terjadinya kecelakaan tambang yang menewaskan Nurul Hidayat. (rmolsumsel.id)
Areal Tambang 1 milik PT Musi Prima Coal, Muara Enim. Diduga lokasi terjadinya kecelakaan tambang yang menewaskan Nurul Hidayat. (rmolsumsel.id)

Kejadian yang menewaskan pekerja tambang di wilayah IUP PT Era Energi Mandiri (PT EEM) Lahat pada Selasa (19/10) lalu, menambah deretan kasus fatality yang terjadi di wilayah tambang Sumatera Selatan (Sumsel).


Deretan kasus fatality tersebut tergambar dari data yang dirangkum tim Kantor Berita RMOLSumsel dari tahun 2020 hingga 2021 ini. Mulai dari peristiwa kecelakaan di wilayah pertambangan Bangko Barat, Muara Enim pada Februari 2020 lalu. Saat itu, korban Hartono meninggal akibat tergilas belt conveyor di wilayah IUP PT Bukit Asam (PT BA).

Hanya berselang 14 hari dari tewasnya Hartono, PT BA malah menerima penghargaan sebagai Perusahaan Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) terbaik. (Baca: https://www.rmollampung.id/tragedi-kecelakaan-tambang-diduga-kisah-korban-disembunyikan-pt-ba)

Penghargaan yang diterima PTBA pada 2020 sebagai Perusahaan Pembina K3 terbaik. (ist/rmolsumsel)

Pada tahun yang sama, kecelakaan yang melibatkan PT BA kembali terjadi di awal Oktober 2020, saat tanggul Tambang Air Laya Barat PT BA pada galian PT Pama Persada Nusantara (PT PAMA) yang berlokasi di Tanjung Enim jebol. 

Empat operator yang merupakan pekerja PT PAMA jadi korban. Satu diantaranya, operator alat berat PC 400 bernama Federik Hansen Sagala, tertimbun dan baru ditemukan dua bulan kemudian sekitar Desember 2020 oleh tim penyelamat. 

Nahas posisinya masih berada di dalam kabin alat berat itu. (Baca: https://sumselupdate.com/tanggul-area-tambang-ptba-jebol-empat-operator-alat-berat-pt-pama-menjadi-korban-satu-belum-ditemukan/

Proses pencarian korban saat jebolnya tanggul air di kawasan IUP PTBA Oktober 2020 lalu. (ist/rmolsumsel)

Kasus fatality juga terjadi di bulan Oktober 2020, satu pekerja PT Bina Sarana Sukses (PT BSS) bernama Kusdi, tewas tersambar petir di wilayah Disposal Timur IUP PT Prima Mulia Sarana Sejahtera (PT PMSS). Saat hujan deras disertai petir, korban Kusdi memilih berteduh di Pos Dumpman di areal terbuka yang tak memiliki pengamanan. 

Setelah diketahui menjadi korban sambaran petir, rekan kerja Kusdi sempat membawanya ke Puskesmas terdekat di Kecamatan Merapi Barat, namun nyawanya tak bisa diselamatkan. Korban Kusdi menderita luka bakar parah di bagian dadanya.

Nah sebelum terjadi kecelakaan di areal PT EEM baru-baru ini, pada Agustus 2021 lalu Nurul Hidayat, mandor dari PT Nusa Indo Abadi (PT NIA), subkontraktor dari PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) pemegang IUJP di wilayah IUP PT Musi Prima Coal (PT MPC) diketahui tewas terlindas truk saat tengah bertugas. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/sebelum-sang-mandor-jadi-korban-ini-catatan-lain-kasus-kecelakaan-tambang-di-pt-lcl).

Polisi melakukan olah TKP saat menunjuk dump truk yang melindas korban Nurul Hidayat hingga tewas. (rmolsumsel)

Terlepas dari deretan kasus fatality tersebut, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Lana Saria, pada pekan pertama Oktober 2021 kemarin turun ke Palembang. 

Selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba, Lana Saria punya tanggung jawab atas segala aktivitas pertambangan mineral dan batubara, utamanya mengenai aspek keselamatan kerja dan lingkungan. 

Kehadiran Lana di Bumi Sriwijaya ini salah satunya terkait kecelakaan dan pelanggaran tambang yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal (PT MPC), yang memiliki IUP di kawasan Kabupaten Muara Enim.

Kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Lana Saria tak banyak bicara saat itu. Namun dia menegaskan, bahwa Dirjen Minerba tengah memproses kasus serta sanksi yang diberikan kepada PT MPC. 

Banyaknya kecelakaan maupun pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel ini, disinyalir akibat minimnya pengawasan dari Dirjen Minerba, termasuk Direktorat Teknik dan Lingkungan yang dipimpin Lana Saria. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, yang menyebut bahwa semua tanggung jawab dan kewenangan dalam pengawasan aktvitas pertambangan telah diambil oleh pusat (Dirjen Minerba Kementerian ESDM) sejak berlakukan UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/minim-pengawasan-pusat-pelanggaran-tambang-di-sumsel-tak-terkontrol).