Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa

Korban penganiayaan meminta keadilan dan kecewa dengan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)
Korban penganiayaan meminta keadilan dan kecewa dengan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. (Ansyori Malik/RMOLSumsel.id)

Jon Kenedy, warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa dalam kasus penganiayaan berat yang dialaminya. 


Sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (19/11) menjatuhkan tuntutan 1 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Rozali.  

"Saya kecewa. Tuntutan 1,8 tahun itu terlalu ringan. Mata kiri saya kabur dan saya masih merasakan luka bacok di punggung dan tangan," ujar Jon Kenedy di luar persidangan.  

Penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di dekat SMA Negeri 1 Rupit, Kelurahan Muara Rupit. Jon Kenedy menceritakan bahwa saat kejadian, ia bertemu dengan terdakwa di jalan. Tanpa banyak bicara, terdakwa diduga langsung menabrak motornya, memukul wajahnya hingga menyebabkan mata kiri bengkak, dan membacoknya dua kali menggunakan parang.  

"Dia menuduh saya melempar rumahnya. Lalu, dia langsung menabrak motor saya, meninju mata saya, dan membacok saya," ungkap Jon Kenedy.  

Akibat kejadian ini, Jon Kenedy mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ia kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Rupit, hingga akhirnya terdakwa Rozali berhasil diamankan oleh pihak berwajib.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Namun, Jon Kenedy merasa tuntutan tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.  

"Ketika mendengar tuntutan ini, saya terkejut. Di mana keadilan bagi saya? Dengan luka yang saya alami, tuntutan ini terlalu ringan," kata Jon dengan nada kecewa.  

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Meri Aryani, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa telah mempertimbangkan fakta persidangan dan tidak ada kepentingan lain yang memengaruhi keputusan tersebut.  

"Asal masalahnya juga berasal dari korban. Jadi, tuntutan yang diberikan sudah sesuai dengan fakta yang ada," ujar Meri Aryani.  

Meski demikian, pihak korban berharap adanya pertimbangan lebih lanjut agar hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bisa lebih memberikan rasa keadilan bagi dirinya.