Kematian ANF (13) siswi SMP Muhammadiyah Palembang yang meninggal setelah minum jamu dari kakak iparnya RK, perlahan mulai terungkap.
- Merasa Dizholimi, Juarsah Menangis Rekening Keluarganya Diblokir
- Dua Pemalak Sopir Truk Bonyok Dihakimi Warga, Lantak !
- Diduga Stok Sabu Buat Malam Tahun Baru, Dua Pengedar di Musi Rawas Tertangkap
Baca Juga
Namun bukan jamu yang diberikan RK melainkan racun ikan atau potas, hingga remaja berusia 13 tahun itu ditemukan meregang nyawa di belakang lemari kediamannya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (18/12) sore.
Meskipun pihak foensik telah melakukan otopsi terhadap jenazah korban. Belakangan fakta baru penyebab kematian ANF mulai terkuak dari pengakuan ayah korban M Yusuf.
Dia menceritakan, antara ANF dengan RK sempat berselisih paham masalah handphone. Dimana, handphone milik korban pernah disadap oleh pelaku atas perintah dari suaminya YD yang juga merupakan kakak kandungnya.
"Hanya ribut kecil, HP korban disadap oleh kakak iparnya si RK ini. Kami yang meminta YD untuk menyadap HP korban, biar bisa memantau korban. Tau-tau, YD malah menyuruh istrinya (RK-red) untuk menyadapnya," katanya diwawancarai di rumah duka.
"Mungkin korban tidak terima kehidupannya dicampuri oleh istri sang kakak tadi, dan handphone diambil tersangka serta data (chat-red) Tiktok, Instagram dihapus semua, membuat anak saya ini ribut. Namun tidak sampai membesar. Namanya anak kecil, marah karena labil saja," jelas dia.
Masih dikatakan Yusuf, dia tidak menyangka permasalahan sekecil itu bisa membuat RK menaruh dendam dengan korban dan menawarkan tantangan minum jamu dengan iming-iming uang Rp300 ribu, apabila bisa bertahan serta tidak muntah.
"Saya tidak terima atas peristiwa meninggal ANF, saya berharap dengan pihak kepolisian pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Kami keluarga besar meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya," tutupnya.
- KPK Benarkan Jerat Empat Pegawai BPK Sulsel Mirip Kasus Ade Yasin
- Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas
- PT Bukit Asam Divonis Perkara Kerusakan Lingkungan