Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Brigadir diketahui sempat menambahkan sebanyak delapan butir peluru ke senjata api Glock 17 milik Ferdy Sambo sebelum mengeksekusi Brigadir J.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terungkap, bahwa Ferdy Sambo sempat menyerahkan satu kotak peluru kaliber 9 mm kepada Richard.
Kemudian, Bharada Richard pun menambahkan delapan butir peluru hingga total peluru yang ada di dalam pistol itu sebanyak 15 peluru.
“Richard telah mengetahui tujuan peluru digunakan untuk menembak korban,”kata JPU dalam sidang, Selasa (18/10).
Pada pukul 17.12 WIB eksekusi terhadap Brigadir J pun berlangsung.
Namun, Bharada E sempat naik ke lantai dua untuk berdoa sebelum menghabisi rekan sejawatnya tersebut.
“Setelah itu Ferdy Sambo tiba di rumah Dinas, terdakwa Bharada E langsung turun ke lantai satu. Korban saat itu dipanggil Kuat Maruf untuk masuk dalam rumah dinas,”ujar JPU.
Setelah masuk di dalam rumah, Ferdy Sambo pun langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J dan mendorongnya ke tangga.
Kemudian, Ferdy Sambo membentak Brigadir J untuk jongkok. Korban yang kebingungan akhirnya mengangkat kedua tangan dan Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga sempat meletuskan satu tembakan ke arah Brigadir J untuk memastikan bahwa korban telah tewas.
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Ferdy Sambo Bisa Dihukum Seumur Hidup, Ini Penjelasan Pakar