Sebelum Berkurban, Pahami Syariat dan Kriteria Hewan yang Layak Kurban

Ilustrasi Hewan Kurban/ist/rmolsumsel.id
Ilustrasi Hewan Kurban/ist/rmolsumsel.id

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengatakan dalam berkurban masyarakat tentunya harus memperhatikan beberapa persyaratan hewan kurban karena ini merupakan rukunnya.


Syarat hewan yang dapat dikurbankan yakni paling tidak sudah berumur dua tahun atau sudah berganti gigi. Kemudian, kondisi hewan gemuk. Serta, hewan kurban tentunya harus sehat. "Untuk kesehatan itu tentunya akan diperiksa oleh dokter hewan," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aturan kurban Idul Adha yang pertama berkaitan dengan waktu pelaksanaannya. Penyembelihan hewan kurban juga dilaksanakan pada waktu tertentu, yakni dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.

Hari tasyrik merupakan tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu 11, 12, dan 13 Hijriyah. Pada tanggal-tanggal tersebut, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan kurban.

Sebagian besar ulama seperti Imam Syafi'i dan Imam malik sepakat berkurban hukumnya sunah. Sementara Abu Hanifah berpendapat kurban hukumnya wajib bagi yang mampu dan bermukim (menetap di suatu tempat untuk beberapa waktu). Ketiga Mazhab tersebut menekankan ibadah kurban bagi yang mampu.

Melansir NU Online adapun syarat untuk hewan kurban Idul Adha adalah sebagai berikut.

Merupakan hewan ternak

Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi.

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).

Usianya mencapai batas minimal kurban.

Domba. Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.

Kambing. Usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih.

Sapi dan kerbau. Harus mencapai minimal dua tahun lebih.

Unta. Usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.

Kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat

Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya.

Hewan yang matanya buta

 Hewan yang fisiknya sakit

 Hewan yang kakinya pincang

 Hewan yang badannya kurus

 Hewan yang putus telinga dan ekornya

Kriteria cacat di atas tidak sah karena mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik). Adapun cacat yang sah yakni hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya.

Menurutnya, semua masyarakat baik penjual maupun pembeli pun sudah pahan akan syarat tersebut karena ini merupakan rukun dalam berkurban. Karena itu, dia mengingatkan agar penjual hewan kurban untuk jujur. "Jika memang belum cukup umur maka tentunya jangan dijual atau jangan mengaku jika hewan tersebut sudah cukup umur," tegas Saim

Selain itu, berkurban dengan hewan ternak juga memiliki sejumlah aturan. Seekor unta, sapi, dan kerbau bisa digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Jadi di 7 orang boleh beriuran untuk membeli 1 hewan kurban. Namun tidak mengapa bila satu orang mampu berkurban satu sapi atau lebih. Sementara itu, kambing atau domba yang hanya bisa dikurbankan untuk  satu orang.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Menyembelih hewan kurban dapat dilakukan sendiri maupun diwakilkan. Shohibul qurban juga berhak mengambil daging kurban maksimal sepertiganya. Sisanya boleh dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hal tersebut berdasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya" (H.R. Abu Daud).

Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah. Daging kurban, kulit, bulu, maupun tanduknya juga tidak boleh dijual. Seluruh bagian hewan kurban yang dapat dimanfaatkan sebaiknya disedekahkan.