Renaldi (20) dan Renaldo (20), keduanya warga Kelurahan Talang Jambe, Palembang ditangkap Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang lantaran mencuri sepeda motor vespa milik anak punk di tepi Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Kamis (30/9) lalu.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Dalam keterangannya, saudara kembar ini mengaku mencuri karena dendam dengan kelompok anak punk. "Kami dendam sama mereka (rombongan korban). Waktu dulu kami pernah dikeroyok saat sama-sama numpang tidur di pom bensin,” kata Renaldi, Rabu (6/10).
Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku bermula saat keduanya sedang berboncengan dan melihat vespa milik korban sedang terparkir begitu saja di tepi jalan. Melihat kondisi aman, keduanya nekat membawa motor vespa tersebut dengan cara didorong, lantaran mereka tidak tahu cara menghidupkan motor tersebut.
“Pada saat kami bawa vespa tersebut ke bengkel, kami kaget karena bertemu dengan yang memiliki motor. Jadi kami dikeroyok terus diteriaki maling,” katanya.
Renaldi mengaku bekerja sebagai teknisi AC, sedangkan Renaldo biasa mencari uang dengan menjadi tukang las baja.
Keduanya mengatakan baru kali pertama melakukan tindak pencurian dan uang yang dihasilkan akan digunakan untuk membantu biaya sekolah adik-adiknya. “Kami dendam terhadap korban. jadinya kami curi motor itu,” katanya.
Kapolsekta Sukarami, Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, kedua saudara kembar ini memanfaatkan waktu ketika korban Parlingotan, warga Palembang yang juga merupakan anak punk sedang tertidur lelap. “Mereka mengambil kesempatan mencuri ketika korban sedang tidur,” katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut sudah ada yang menawar seharga Rp500 ribu. “Belum sempat dijual, keduanya ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang