Seorang warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terkonfirmasi sudah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk transgender di wilayah DKI Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumatera Selatan, Puadi, Senin (14/6).
“Sudah ada laporan masuk. Ada satu warga Muara Enim yang berdomisili di Jakarta bikin KTP transgender. Dia lakukan perekaman di sana,” kata Puadi kepada Kantor Berita RMOLSumsel, Senin (14/6) petang.
Ia mengatakan, saat ini proses perekaman KTP bagi transgender di wilayah Sumsel sudah bisa dilakukan. Syaratnya, yang bersangkutan harus melampirkan surat keputusan dari pengadilan setempat atas perubahan status kelaminnya.
“Harus ada surat keputusan pengadilan. Baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pelayanan bisa dilakukan di seluruh kantor Disdukcapil kabupaten dan kota di Sumsel sesuai dengan aturan dari Kemendagri yang baru saja disahkan. Untuk status kelamin yang tertera di KTP, tetap hanya ada dua jenis, yakni laki-laki dan perempuan.
“Artinya untuk perempuan yang berubah menjadi laki-laki atau laki-laki yang berubah menjadi perempuan secara medis dan sesuai keputusan pengadilan. Seperti atlet voli yang sempat viral beberapa waktu lalu, Aprilia Manganang,” jelas dia.
- Ini Catatan Prestasi Laurel Hubbard, Atlet Angkat Besi dari Selandia Baru
- Daerah Belum Terima Juknis Untuk Pernikahan Transgender
- Disdukcapil Palembang Sudah Buka Pelayanan untuk Transgender