Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menerima titipan pengembalian kerugian negara dugaan kasus korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
- Bawa Enam Paket Sabu, Pria Pengangguran Asal Banyuasin Diringkus Polisi
- KPK Ajukan Kasasi ke MA Terkait Vonis Bebas Bos Perusahaan Tambang Samin Tan
- Jadi Saksi di Sidang Masjid Sriwijaya, Begini Cerita Giri Ramanda Soal Dana Hibah
Baca Juga
Hal ini dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Eka Sari. Dia menyebutkan, pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan di Kejati Sumsel, Senin (13/11) siang.
“Benar, ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp250 juta, dari tersangka berinisial AT yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan PH," kata Vanny saat diminta konfirmasi, Rabu (15/11) sore.
Vanny menyebutkan, AT tersandung dugaan kasus korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.
Selain menerima pengembalian uang, penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga gelar tahan II berupa penyerahan dua dari tiga tersangka berserta barang bukti dugaan kasus korupsi KONI Sumsel ke Kejari Palembang.
“Update hari ini sudah dilakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk dua tersangka SR dan AT,” pungkasnya.
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Puluhan Massa Geruduk Sekretariat KONI Sumsel, Tuntut Musprovlub dan Mosi Tidak Percaya
- Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Oknum Security Dilaporkan ke Polisi