Satu Tersangka Kasus Internet Desa pada Dinas PMD Muba Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Harbal Fijar/Foto:Penkum Kejati Sumsel
Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Harbal Fijar/Foto:Penkum Kejati Sumsel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan satu tersangka Harbal Fijar (HF) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), Kamis (18/7). 


Harbal Fijar yang diketahui menjabat Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba, ditetapkan tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tersangka HF akan dilakukan penahanan di Rutan Palembang selama 20 hari kedepan.

"Hari ini kita sudah melakukan tahap dua terkait tersangka HF dalam kasus 

Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Terkait modus operandi tersangka dalam kasus ini, Vanny menjelaskan tersangka diduga menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar.

"Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejati Muba),” ungkap dia.

Dia  menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan inisial MA, R dan HF.