Satu dari tiga pelaku pencurian peralatan navigasi kapal mikil PT Gaharu Shipping yang sedang bersandar di perairan Sungai Musi, 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang diringkus Satpolairud Polrestabes Palembang, Rabu (1/2) kemarin.
- Edward Chandra Diperiksa Polda Soal Pidana Lingkungan RMK Energy (RMKE), Siapa Bermain dalam Prahara Debu Batubara?
- Terungkap Dalam Persidangan, Saksi Sebut Uang Fee Mengalir ke Polda dan Polres Muba
- KPK Periksa Ketua IMI Kalteng Jufferi Simon Terkait Korupsi Bupati Kapuas
Baca Juga
Pelaku yang diringkus yakni Jauhari, Warga Jalan Sultan Agung, Kecamatan Ilir Timur II yang ditangkap di sekitaran rumahnya.
Berdasarkan hasil pengembangan petugas kepolisian, Jauhari melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni, Y dan M yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan mei 2022 lalu.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang, Kompol Suprawira menuturkan, ketiganya berhasil mencuri sejumlah alat navigasi kapal dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
"Pelaku mencuri radar, esconder, radio dan dua teropong saat awak kapal tertidur di dalam kamar kapal," ujarnya.
Saat beraksi, Suprawira mengatakan pelaku menggunakan perahu getek untuk menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Ketiga pelaku menggunakan perahu getek ke TKP dan membawa barang hasil curiannya," katanya.
Lebih jauh Suprawira mengatakan, setelah melakukan penangkapan tersangka Jauhari, pihaknya mengetahui bahwa pelaku merupakan residivis pencurian dengan menggunakan modus yang sama
"Mereka residivis, Jauhari sempat kerja di Lampung kemudian pulang lagi ke Palembang. Sementara dua temannya masih kita cari keberadaannya," ungkapnya.
Dihadapan petugas kepolisian, Jauhari mengatakan dirinya berperan dalam menyambut barang curian ketika dua temannya masuk ke dalam kapal. Sementara barang curiannya belum sempat mereka jual
"Peran saya menyambut barang curian dari dua teman saya. Barangnya belum sempat dijual," tandasnya.
Atas ulahnya Jauhari terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang