Satu Anggota Polda Sumsel Jadi Tersangka dalam Kasus Sabung Ayam di Way Kanan

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung/handout
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung/handout

Polda Lampung mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. 


Selain dua anggota TNI yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, satu anggota Polri juga kini ditetapkan sebagai tersangka terkait rentetan kasus ini.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, seorang anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan, yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

“Satu orang anggota Polri dari Polda Sumsel, yakni Bripda KP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).

Menurut Helmy, Bripda KP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang menjadi lokasi penembakan tersebut.

“KP mengakui mengikuti perjudian itu dan mendapat undangan dari oknum (Kopda B),” kata Helmy.

Selain itu, KP juga turut mempromosikan agenda sabung ayam yang berujung pada insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.

Dengan demikian, dalam rentetan kasus ini, telah ditetapkan empat orang tersangka dalam dua klaster. Tersangka dalam klaster perjudian adalah Bripda KP, Peltu L, dan Zu (sipil). Sementara itu, tersangka dalam klaster penembakan adalah Kopda B.