Pelaku yakni AA, seorang buruh, warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B33 /VI 2011/SPK//RES MURATARA/POLDA SUMSEL, 20 Juni 2023.
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka
- Polisi Tangkap Perampok Sadis Bersenpi di Bengkulu, Begini Tampang Mereka
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta
Baca Juga
Tindak pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korbannya seorang perempuan inisial PJ. Pelaku memperkosa korban di kebun karet Ulu Tiku, Desa Muara Tiku, Karang, Kecamatan Karang Kaya, Kabupaten Muratara
"Terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di kebun karet," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi.
Pelaku AA melakukan perbuatan tersebut dengan cara mendekap korban. Lalu memperkosa korban secara paksa.
Selain itu memaksa korban, pelaku juga mengancam akan di bunuh jika tidak menuruti nafsu dari pelaku.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Muratara. Kemudian setelah menerima dan mendapat laporan, Polisi bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Hingga akhirnya Polisi mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kebun karet di Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 lembar celana panjang, 1 lembar baju lengan pendek, 1 lembar celana dalam dan 1 lembar BH korban.
- Tiga Dinas di Muratara Bakal Miliki Kantor Baru
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka
- Polisi Tangkap Perampok Sadis Bersenpi di Bengkulu, Begini Tampang Mereka