Satpol PP Jakarta Barat menurunkan sejumlah spanduk yang terpajang di jembatan penyeberangan orang (JPO), pagar pembatas dan fasilitas publik lainnya.
- Di Palembang, OSO Ajak Kader Hanura Gaet Pemilih Milenial
- Jokowi Resmi Lantik Maruli Simanjuntak sebagai KSAD
- Target Raih Pimpinan DPRD Sumsel di Pileg 2024, NasDem Mulai Susun Kekuatan
Baca Juga
Dalam pencopotan ini, spanduk milik PDI Perjuangan, yang berisi ucapan selamat hari raya di pagar pembatas JPO wilayah Grogol juga turut dicopot. Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto menyebut spanduk tersebut diduga tidak memiliki izin.
"Sebanyak 30 banner (spanduk) ditertibkan," kata Rusliyanto kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (4/1). Lanjut Rusliyanto, penertiban banner dan spanduk sudah sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, banyak spanduk juga yang tidak memiliki izin. "Tidak memiliki izin dari instansi terkait, penempatan tidak sesuai, seperti fasilitas umum, jembatan penyeberangan orang, dan spanduk telah usang dan selesai masa waktunya," kata Rusliyanto.
Dari puluhan banner yang ditertibkan, Rusliyanto menyebut rata-rata banner yang melanggar berisi konten promosi barang dagangan.
- PDI Perjuangan Dorong Pengendalian Harga dan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran
- Jika PDIP Yakin Hasto Tak Bersalah Harusnya Tak Framing KPK Politis
- Golkar Siap Tampung Jokowi