Satpam Hotel Fairmont berinisial RYR melaporkan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum dan melawan pejabat negara yang sedang bertugas.
- Gelapkan 915 Galon Air, Pria Asal Tanjung Enim Dibekuk Polisi
- Jadi Mata-mata Kuba, Mantan Dubes AS untuk Bolivia Divonis 15 Tahun Penjara
- Pasca Kerusuhan, Menkopolhukam Mahfud MD Minta PT GNI Lebih Terbuka
Baca Juga
Laporan polisi itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Maret 2025.
Laporan polisi itu merupakan buntut dari aksi masyarakat sipil yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu sore, 15 April 2025.
"Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu 16 Maret 2025.
Adapun laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 KUHP.
Aktivis yang dilaporkan dianggap mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Dasar pembuatan laporan karena adanya tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke dalam Hotel Fairmont saat rapat Panja RUU TNI digelar.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," kata Ade.
Polda Metro Jaya masih meneliti laporan tersebut untuk nantinya dilakukan penyelidikan.
- Bupati Bogor Ade Yasin Terjaring OTT, Firli Bahuri: KPK Sedang dan Masih Bekerja
- Asyik Nonton Orang Mancing, Pria di Palembang Malah Ditodong Pakai Celurit
- Pasca Kerusuhan, Menkopolhukam Mahfud MD Minta PT GNI Lebih Terbuka