Dalam kurun waktu sepekan, dari 24 hingga 31 Januari 2025, Satlantas Polres OKU Timur bersama Polsek Belitang I berhasil mengamankan 132 unit sepeda motor dari hasil penindakan balap liar dan pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya BK 8, Desa Mojosari, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.
- Dalang Perampokan di Desa Wana Jaya OKU Timur Terungkap, Pelaku Residivis Curas Pernah Dipenjara Lima Tahun
- Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan
- Begal Meresahkan di OKU Timur Diringkus, Kerap Bawa Senpi saat Beraksi
Baca Juga
"Sebanyak 132 unit sepeda motor hasil pelanggaran balap liar telah disita dan dikenakan sanksi tilang," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury,dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Ratusan sepeda motor tersebut diamankan sebagai barang bukti. Penindakan dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga ketertiban masyarakat.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor dapat datang ke Polres dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan pencocokan," tambahnya.
Kapolres meminta peran aktif orang tua untuk mengingatkan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam balap liar. Ia juga mendorong kegiatan balap dilakukan di trek yang disediakan atau dalam event resmi.
"Dengan penindakan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan raya," tutup Kapolres.
- Cegah Balap Liar dan Tawuran,Polres Musi Rawas Intensifkan Patroli Ramadan
- Dalang Perampokan di Desa Wana Jaya OKU Timur Terungkap, Pelaku Residivis Curas Pernah Dipenjara Lima Tahun
- Polres OKU Timur Tangkap Dua Pelaku Curas Bersenpi, Sita 8 Sepeda Motor dan Senpi Rakitan