Batalion Artileri Medan 18/Komposit tengah memperingati HUT ke-13, Rabu (16/2). Bersamaan dengan itu, prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 18/K berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Simpan Sabu-sabu di Bak Hidrolik, Dir Resnarkoba Polda Sumsel: Modus Baru dan Pertama
- Narkoba Marak, Penjara di Sumsel Makin Sesak
- Suap Izin Tambang Tanah Bumbu, Oknum Politisi PDI Perjuangan Mardani Maming Segera di Sidang
Baca Juga
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba golongan I ini hasil kerja sama Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit dengan Kodim 0911/Nunukan, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan. Adapun sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 2,1 kilogram.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan, penggagalan penyeludupan sabu-sabu berawal dari informasi masyarakat kepada Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch. Rizky KH. Informasi menyebutkan ada kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu menuju Kalabakan.
“Selanjutnya Pasi Intel memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan kepada setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan,” ujar Kapendam, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
Danpos Sei Ular, Letda Kav Yurika Anggoro melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu-sabu dengan menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong, yang kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka menggunakan angkutan umum. Dari pelabuhan Tunon Taka selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Adithya.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang melakukan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai bermuatan sabu-sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh Danpos Sei Ular. Dari hasil pendalaman dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh pelabuhan F menggunakan angkutan umum.
“Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka dan ditemukan narkotika golongan l jenis sabu-sabu seberat 2,1 kilogram yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan Milo di dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik saudara T,” papar Kapendam.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan untuk selanjutnya berhasil menangkap pemilik barang, T, yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu sebanyak 2,1 kilogram, satu unit HP Nokia, ember warna hitam 1 buah, uang tunai sebesar 301 Ringgit, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, dompet 1 buah, nota isi nomor telepon 1 buah, kartu vaksin Malaysia 1 buah, gula pasir 8 kilogram, susu Milo 500 gram sebanyak 6 bungkus,” terang Kapendam.
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan,” imbuh Kapendam.
- Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu dari Medan Menuju Palembang, Begini Kronologinya