Satuan Tugas Gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama TNI dan instansi terkait melakukan operasi penegakan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil
- Serangan Fisik Terhadap Pemegang Bitcoin Meningkat, 11 Insiden Terjadi pada 2025
- Belum Sempat Beraksi, Komplotan Terduga Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Lubuklinggau
Baca Juga
Dalam operasi itu, Satgas gabungan mendapati lebih dari 1.000 sumur minyak ilegal, diantaranya berada di Kecamatan Sangat Desa dan Bayung Lencir. Selain itu, saat operasi gabungan berlangsung, diamankan pula 6 orang penambang minyak ilegal.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto mengatakan, Satgas gabungan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di wilayah Musi Banyuasin. Satgas gabungan menemukan kurang lebih 1000 titik sumur yang ditambang masyarakat.
"Dalam menegakan hukum kami mengajak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tidak akan berhenti sampai di enam pelaku ini saja, bahkan jumlah sumur pun diprediksikan akan bertambah untuk itu kita harus mengupas tuntas kasus ini," katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, Kasubbid Mulmed Kompol Sukarminto, dan Kasubdit IV Rahmat Sihotang, Kamis (7/10).
Dikatakan Irjen Pol Toni, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal drilling ini sangat luar biasa terhadap lingkungan seperti kekeringan hingga kebakaran hutan akibat "Mencegah ilegal drilling ini bukan hanya kewenangan Polisi saja. Tapi harus didukung seluruh lapisan masyarakat dan harus disikapi bersama," katanya.
Untuk memutuskan mata rantai pelaku ilegal drilling ini, mantan Kapolda Sumbar akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi penambang minyak ilegal.
“Kabupaten Musi Banyuasin adalah wilayah yang memiliki lokasi terbanyak penghasil minyak di wilayah Sumsel. Untuk pelaku illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan rakyat penambang ilegal," katanya.
Disisi lain, dalam penegakan hukum ataupun sanksi hukum yang tegas tetap diberikan baik dari hilir maupun pelaku perorangan illegal drilling hal ini untuk memutus mata rantai penjualan minyak ilegal ini.
"Dengan penegakan hukum dan sanksi yang tegas kepada pelaku ilegal drilling ini diharapkan bisa memutus mata rantai penjualan minyak ilegal di wilayah kita ini, sehingga menjadi aman dari minyak ilegal," tandasnya.
Dalam operasi penegakan hukum ini, Satgas gabungan menyita barang bukti berupa satu unit pompa yang digunakan untuk menyedot minyak, ratusan unit sepeda motor sudah dimodifikasi yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur, tangki atau tedmon untuk menampung minyak mentah, pipa besi untuk mengebor tanah dan beberapa unit mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak dan minyak mentah hasil penambangan.
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil