Empat tempat hiburan malam kedapatan masih buka pada bulan Ramadan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
- Belum Ada Tindakan dari Sat Pol PP, Bawaslu Sumsel Bakal Tertibkan APK yang Langgar Ketentuan
- Anggota Sat Pol PP Diminta Tegas dan Humanis Tegakkan Perda
- Lima Anggota Satpol PP Muba Positif Gunakan Narkoba, Pj Bupati: Pecat Mereka
Baca Juga
Keempat tempat hiburan itu kedapatan buka saat operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama kepolisian dan TNI, Sabtu (16/4) malam.
Operasi gabungan sendiri digelar lantaran adanya aduan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih buka di bulan Ramadan dan meresahkan warga sekitar.
"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, dikutip dari disway.id.
Dalam operasi gabungan kali ini, ratusan botol minuman keras dan sound system tempat huburan disita petugas.
"Sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan akan dilaporkan ijin sita ke pengadilan.
Pihaknya setelah itu mengajukan ijin pemusnahan. Sedangkan titik lokasi lainnya yang dilaporkan masyarakat masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut Muksin, penegakkan Perda dan Surat Edaran Walikota tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan, terus dilakukan dengan melakukan penindakan.
"Tentunya akan kita lakukan OTT setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah tindak," tandasnya.
- Bebek Cabe Ijo dan Iga Bakar Menggoda di Nusantara 86, Buka 24 Jam Selama Ramadan
- Wali Kota Lubuklinggau Bebaskan Retribusi Pasar Selama Ramadan
- Sepenuh Hati Berbagi, PNM Gelar Santunan Ramadan di 58 Cabang Seluruh Indonesia