Sepanjang 2021, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah merealisasikan sebanyak 2.259 unit Kredit Pemilikan Rumah Subsidi Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR Subsidi BP2BT).
- Rayhana Kaget Rumah Terbakar Saat Isi Rapor, Api Diduga dari Plafon
- Lilin Lupa Dimatikan, Penghuni Rumah di Empat Lawang Alami Luka Bakar
- Banyuasin Kini Miliki Rumah Singgah
Baca Juga
Skema pembiayaan baru ini memiliki keunggulan. Diantaranya, masa fixed rate hingga 10 tahun, dari sebelumnya hanya 2 tahun. Sehingga, cicilan yang didapat jauh lebih murah.
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, KPR BP2BT BTN merupakan racikan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Bank BTN, yang memberikan bantuan uang muka hingga Rp40 juta. Fasilitas kredit subsidi ini juga memiliki tenor hingga 20 tahun.
Bank BTN juga berinovasi dengan menawarkan skema fixed rate pada fitur Graduated Payment Mortgage (GPM) yang menawarkan keringanan angsuran berjenjang. Ada dua skema yang ditawarkan yaitu keringanan angsuran berjenjang dengan fixed rate 9,5% selama 5 tahun dan fixed rate 10 % selama 10 tahun.
“Kami berupaya menghadirkan fasilitas KPR subsidi yang sesuai dengan profil kalangan masyarakat menengah ke bawah sehingga mereka dapat segera menikmati hunian yang nyaman dan aman untuk ditinggali terutama di masa pandemi ini, ,” tutur Hirwandi di sela Akad Bersama KPR BP2BT dengan Skema Fixed Rate di Jakarta, Jumat (29/10).
Hirwandi menjelaskan dengan bantuan uang muka dan skema fixed rate tersebut, angsuran di 5 atau 10 tahun pertama akan lebih murah. Kenaikan nilai cicilan setelah melewati masa fixed rate pun, akan meningkat dengan angsuran yang masih mampu dibayar oleh MBR.
Fasilitas KPR Subsidi BP2BT ini, tambah Hirwandi, bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memiliki hunian baik rumah tapak maupun yang dibangun secara swadaya. Batas harga rumah yang bisa menggunakan fasilitas tersebut akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT adalah mereka yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki rekening tabungan selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk dapat menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan maksimal Rp 6 juta dan Rp 8,5 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
- Rayhana Kaget Rumah Terbakar Saat Isi Rapor, Api Diduga dari Plafon
- Lilin Lupa Dimatikan, Penghuni Rumah di Empat Lawang Alami Luka Bakar
- Banyuasin Kini Miliki Rumah Singgah