Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumatera Selatan, Sarimuda kembali diperiksa tim penyidik KPK, Jumat (25/11).
- Menanti Nyali KPK Panggil BKS dan Jokowi Terkait Korupsi DJKA
- Anggota Dewan Utang dengan Menggadai SK Jadi Bibit Korupsi
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru
Baca Juga
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Sarimuda yang merupakan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021 ini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.38 WIB.
Saat ditanya soal pemeriksaan hari ini, mantan calon Walikota Palembang ini enggan menjawab terkait materi apa yang akan disampaikannya di hadapan penyidik nantinya.
"Belum, belum, nanti ya," ujar Sarimuda kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat pagi (25/11).
Sarimuda datang mengenakan kemeja warna putih dan didampingi seorang pengacara. Pemeriksaan in merupakan lanjutan dari pemeriksaan hari sebelumnya. Di mana, Sarimuda sudah diperiksa sebagai tersangka selama hampir delapan jam pada Kamis (24/11).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, tim penyidik belum menahan Sarimuda karena masih melakukan perhitungan yang pasti soal kerugian negaranya. Mengingat, Sarimuda dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI