Santai-Santai, Tenyata Riduan Jual Ganja

Unit Reskri Rambang Lubai, minggu 11 Oktober 2020 sekira jam 22.00 wib mengamankan Riduan Imansyah (19), warga Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim.


Pelaku tersebut diamankan karena memiliki dan menyimpan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja. Awalnya, sebelum pelaku diamankan oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si. Pihak kepolisian mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di pance (tempat nongkrong) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Lubai memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai Bripka Dali Warsah beserta anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian, ternyata benar dan saat petugas turun dari mobil ada beberapa orang langsung kabur namun dengan sigap petugas berhasil diamankan seorang laki-laki kemudian langsung dilakukan pengeledahan terhadap seorang laki-laki tersebut dan ditemukanya barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran didalam bungkus rokok.

Kapolres Muaraenim Doni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH, M.Si menyebutkan, dari hasil interogasi awal bahwa Riduan Imansyah mengakui perbuatannya dan sudah menjual barang haram tersebut selama 2 bulan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan 4.38 Gram di bawa ke Polsek Lubai Untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muaraenim untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.