HS alias C (34) sering menghabiskan waktu di warung kopi dekat rumahnya. Tampak santai, tetapi ternyata HS bisa menghasilkan uang dari situ.
- Antisipasi Lonjakan Pengguna Mobil Listrik, PLN Siapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik
- Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Driver Taksi Online Bagikan Pengalaman Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- Puluhan Ribu Mobil Listrik Xiaomi SU7 Harus Perbaikan Software
Baca Juga
Semua berjalan seperti biasa hingga semuanya terbongkar setelah kedatangan petugas satuan Reskrim Polres Dairi. HS diringkus tanpa perlawanan saat santai di warung kopi Jalan Parongil, Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Senin (28/9)) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan HS diungkap oleh Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh melalui pesan elektronik kepada Radar Medan, Selasa (29/9).
Disebutkan HS merupakan juru tulis KIM (jenis judi tebak angka) itu saat polisi menerima informasi judi jenis KIM. HS diduga menjual dan menulis nomor tebakan judi jenis KIM.
“Melihat perihal kejadian tersebut, Bripka Fetrik Agung Karo-Karo bersama Bripka Weddy Simbolon dan Briptu Marupa Manalu menangkap HS,” ujar Donni.
Sejumlah barang bukti juga diamankan petugas, di antaranya uang Rp 82.000 ,1 unit Hp berisikan sms tebakan angka kim, 20 lembar kode teka-teki ohm brenk dan satu buah blok kupon berisikan nomor tebakan judi KIM.
“Selanjutnya HS dan barang bukti diboyong ke kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
- Antisipasi Lonjakan Pengguna Mobil Listrik, PLN Siapkan 1.000 SPKLU di Jalur Mudik
- Penggunaan Mobil Listrik Meningkat, Driver Taksi Online Bagikan Pengalaman Beralih ke Kendaraan Ramah Lingkungan
- Puluhan Ribu Mobil Listrik Xiaomi SU7 Harus Perbaikan Software