Sanksi Teguran Tak Cukup Menjamin Keamanan Pilkada Dari Covid-19

Sebanyak 69 bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan sanksi teguran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Namun demikian, Direktur Parameter Politik Adi Prayitno menilai sanksi tersebut tidak cukup menjamin pelaksanaan pilkada tahun ini bakal aman dari Covid-19.

"Larangan kerumuman bukan hanya imbauan. Harus ada sanksi tegas. Karena pilkada ini pertaruhan nyawa orang. Jangan hanya sebatas formalitas imbauan," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/9).

Tanpa sanksi tegas, lanjut Adi, kerumuman dan pelanggaran protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada kemungkinan akan terulang. Untuk itu, dia menyarankan agar pemerintah bersama penyelenggara pemilu bisa menerapkan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pilkada tahun ini. Baik untuk petugas, pengawas di lapangan, peserta pemilu, maupun pemilih.

"Sanksi uang ratusan juta dan bahkan pidana kalau masih ngotot melanggar. Enggak pakai masker saja ditindak, masa iya pilkada melanggar protokol kesehatan enggak ditindak," ungkapnya.

Jika penindakan atau law enforcement tersebut diterapkan kepada 69 bapaslon yang berdasarkan hasil pengawasan di tahapan pendaftaran kemarin melanggar, maka otomatis kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan bakal tinggi ke depannya.

"69 bapaslon pelanggaran itu cukup jadi pelajaran untuk bikin sanksi tegas. Karena 3 bulan ke depan menuju 9 Desember pasti akan banyak pelanggaran," tuturnya.

"Kalau ada sanksi tinggal diimplementasikan," demikian Adi Prayitno menambahkan.

Berdasarkan Pasal 93 UU 8/2014 tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa sanksi bagi pelangar masa karantina adalah 1 tahun kurungan penjara dan/atau denda Rp 100 juta.

Namun, sekarang ini pemerintah menerapkan kebijakan yang tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut dijelaskan bahwa pemberian sanksi pelanggar PSBB dan atau protokol kesehatan diserahkan ke daerah masing-masing dengan menugaskan TNI-Polri untuk melakukan pendisplinan di lapangan.