Anggota Polri diingatkan untuk tidak coba-coba terlibat dalam judi online. Sebab ancamannya adalah sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
- Kantor DPW PAN Sumsel Dibobol Maling, Barang Bernilai Ratusan Juta Raib
- Polri Turunkan Penyidik Siber Selidiki Dugaan Kebocoran Data 1,3 Juta Pengguna eHAC
- Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap Usai Brimob Berdatangan ke Gedung Bareskrim
Baca Juga
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Syahardiantono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
"Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan jangan melibatkan diri," tegas Syahar.
"Manakala didapatkan pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," sambung Syahar.
Syahar pun tidak akan memberi celah bagi anggota yang terlibat judi online, dan meminta masyarakat untuk melapor bila ada anggota kepolisian yang kedapatan ikut bermain judi online.
Syahar meminta masyarakat melaporkan anggota yang diduga bermain judi online melalui hotline: 0855 5555 4141.
"Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu. Seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung WA di situ. Di situ ada aplikasinya, akan dituntun oleh petugas di situ," papar Syahar.
- Permintaan Maaf Kapolda Sumsel Membuktikan Ketidakcermatannya Soal Sumbangan Rp2 Triliun
- Curi 5 Trafo di PT Medco Musi Rawas, Maradona Ditangkap Polisi Bersama Sohibnya Doni
- Kuras Isi Mess Perwira Kementerian Perhubungan, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi