Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tetap pada tuntutan hukuman mati saat membacakan replika atas tanggapan pledoi atau pembelaan terdakwa Heri Wirawan, dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (27/1).
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
- Simpan Sabu 8 Kilogram dan Ratusan Ekstasi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
- Arab Saudi Eksekusi Mati 330 Orang Tahun Ini, Jumlah Tertinggi dalam Beberapa Dekade
Baca Juga
"Di dalam replika, kami pada intinya tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," ujar Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana.
Penegasan itu, kata Asep, pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Hal itu berarti apa yang dilakukan JPU telah sesuai ketentuan berlaku.
Lalu, restitusi yang diajukan jaksa merupakan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami anggap nilai itu sepadan dengan derita korban," ucapnya.
Asep mengatakan, jaksa telah menyampaikan kepada hakim agar yayasan dan aset terdakwa dirampas untuk negara, untuk selanjutnya dilelang, sehingga hasilnya untuk restorasi korban, baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak korban.
"Jadi penyitaan aset tidak semata-mata mengeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang," kata Asep.
Diberitakan sebelumnya, Herry melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Yayasan Pesantren, hotel, hingga apartemen. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani