Tersangka Masuri (54) mengaku menyesal dan khilaf telah menghabisi nyawa korban Herman (47) yang merupakan besannya sendiri.
- Dituduh Curi Karet Jadi Motif Pembunuhan Mulyono di Musi Rawas
- Pelaku Pembunuh Petani di Musi Rawas Tertangkap, Ternyata Masih Tetangga Korban
- Polisi Selidiki Kasus Pembunuhan Warga Musi Rawas dengan Luka Tusuk
Baca Juga
Rumah keduanya pun masih berdekatan di RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tersangka diketahui membunuh korban Herman (47) dengan menggunakan senjata tajam.
"Saya menyesal. Kalau bisa ya saya ingin damai biar anak saya dengan anak dia jangan sampai pisah," kata tersangka Masuri saat dihadirkan dalam pres rilis di Polres Musi Rawas pada Selasa (26/12).
Ia mengaku nekat menusuk korban karena khilaf dan emosi. Sebab menurutnya, korban telah menusuk anaknya lebih dulu.
Setelah kejadian, tersangka mengaku langsung pergi ke Simpang Semambang dan setelah itu ke Megang Sakti. ia pun pergi dengan maksud untuk menenangkan diri.
"Kemudian saya langsung ke Curup (Provinsi Bengkulu). Sampai di Curup saya menginap di pinggir jalan," timpalnya.
"Pikiran saya itu selalu ingin menyerah, saya tidak mau buron," jelas tersangka.
Dalam pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo, tersangka ikut dihadirkan. Namun ditengah pres rilis, tersangka terlihat sedih dan menangis. Bahkan terlihat sesekali berusaha mengusap air matanya pakai tangan.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Pramono, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban RT 03, Kelurahan Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu, 23 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Bermula saat R (15) yang merupakan menantu dari korban mendatangi rumah korban dengan maksud akan mengajak istri dan anaknya ke rumah orang tuanya.
"R ini masih tinggal satu rumah," jelas Kapolres.
Namun pada saat itu korban melarang dan meminta kepada R untuk bersabar dahulu. Mengingat baru saja melaksanakan persalinan. Sehingga terjadi cekcok mulut antara R dengan korban.
"Yang mengakibatkan saudara R mengalami luka tusuk di samping dada sebelah kiri," bebernya.
Kemudian R menyelamatkan diri dan dibawa oleh keluarganya untuk berobat ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau. Sedangkan tersangka Masuri pada saat yang sama sedang memanen buah petai dengan mengunakan pisau di Desa Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas.
"Lalu tersangka menerima infornasi via telepon yang pada intinya memberitahukan bahwa R baru saja ditusuk oleh korban," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tersangka Masuri langsung berangkat menuju rumah korban. Sesampainya di rumah korban, tersangka Masuri melihat korban sedang menelepon seseorang didalam rumah.
"Tersangka langsung mencabut pisaunya kemudian menusuk korban dan mengenai perut bagian kanan dan leher serta punggung korban. Sehingga korban langsung terjatuh ke lantai," ujarnya.
Selanjutnya tersangka langsung melarikan diri. Saat melarikan diri, tersangka membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke Sungai Muara Beliti.
Satreskrim Polres Musi Rawas kemudian berupaya melakukan langkah-langkah awal yakni dengan pendekatan ke pihak keluarga tersangka. Agar tersangka Masuri menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.
Pada Minggu, 24 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah saudara Arul uang berada di Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Pada saat penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dan langsung dibawa ke Polres," kata Kapolres.
"Pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan pelaku emosi setelah mengetahui anaknya telah ditusuk menggunakan senjata tajam oleh korban," terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 helai celana pendek warna coklat milik korban, 1 helai baju kaos warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan, 1 helai celana pendek warna abu-abu yang dipakai tersangka saat melakukan pembunuhan.
"Sementara untuk sajam yang digunakan untuk menusuk korban ini juga masih coba dilakukan pencarian namun memang kondisinya karena di lempar ke Sungai Beliti sehingga mungkin agak menyulitkan," bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal primer yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kemudian subsidernya Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Lalu subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
- Mayat Pria Bertato Mawar yang Mengapung di Sungai Musi Dikenali, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas
- Pria di Musi Rawas Siram IRT Pakai Air Keras Hingga Muka Melepuh, Polisi Beberkan Motifnya