Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/5). Alex yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PDPDE Sumsel dihadirkan bersama tiga tersangka lainnya, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan Ahmad Yaniarsa Hasan.
- Sekda OKI Jadi Saksi, Sidang Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung- Pematang Panggang
- Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang
- Korupsi ADD, Mantan Kades Tampang Baru Muba Divonis Dua Tahun Penjara
Baca Juga
Dalam sidang lanjutan itu Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa dan juga dimintai keterangan oleh Majelis hakim sebagai terdakwa, terkait keterkaitan PDPDE Sumsel dan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) yang diketahui milik Muddai Madang.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Muhammad Zulkifli mencecar pertanyaan kepada Gubernur Sumsel dua periode itu seputar kasus kerjasama PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).
"Saudara saksi, apakah ada kerjasama dengan PT DKLN? Apa isi perjanjian kerjasama itu?, " tanya Zulkifli.
Alex pun menjelaskan, jika gas yang akan dibeli itu berasal dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang yang diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.
Menurutnya, pihak PLN tidak sepenuhnya tidak dapat menyerap kebutuhan listrik di daerah kawasan Tanjung Api-Api bahkan sampai sekarang.
"Saya pernah mengajukan permohonan kepada BP Migas pada 13 Oktober 2009 terkait alokasi gas Sumsel dalam PDPDE, dengan sumber gas dari Jambi Merang, untuk kebutuhan kelistrikan di Sumsel khususnya di daerah Tanjung Api-Api," Katanya.
Dia mengatakan, gas tersebut nantinya akan dikelola oleh perusahaan PDPDE, BUMD Sumsel untuk sumber kelistrikan TAA yang kala itu tak mampu disuplai oleh PLN. PLN hanya mampu mengcover 70 persen kelistrikan untuk Sumsel kala itu.
Namun berjalannya waktu, ternyata proyek TAA belum berjalan sehingga Alex mengalihkan penggunaan gas tersebut untuk energi listrik diubah peruntukkan ke industri. Pengajuan perubahan itu, kata Alex, sudah diajukan kepada BP Migas pada 21 Januari 2010, lalu.
Kemudian Alex melanjutkan, pihak PDPDE pun menjalin kerjasama dengan PT DKLN untuk memasok gas. Dalam kontrak perjanjian kerjasama itu, PT DKLN akan menanggung seluruh pembiayaan sampai gas sampai mengalir.
"Mou dengan DKLN sudah ada pengajuan dalam proposal sebelumnya. Seluruh pembiayaan ditanggung oleh pihak DKLN sampai gas itu mengalir," jelasnya.
Alex pun mengatakan jika saksi di persidangan yang dihadirkan sebelumnya terkait kerugian yang ditimbulkan dinilai tidak benar karena risiko kerugian itu ditanggung pihak PT DKLN yang ada dalam MoU. Bahkan PDPDE mendapatkan saham sebesar 15 persen dan PT DKLN sebesar 85 persen dengan ketentuan pembiayaan ditanggung oleh pihak PT DKLN sampai gas tersebut mengalir.
"(Keterangan) saksi buang badan semua, apa yang mereka sampaikan itu tidak benar.Risiko (kerugian) itu ada di DKLN, setelah terjadi jual beli (gas) dan seterusnya," tegasnya.
Sementara itu JPU Kejagung RI, Muhamad Zulkifli yang dibicangi awak media mengatakan, terkait kesaksian Alex tadi yang menyebut kesaksian para saksi buang badan, menurutnya, para saksi yang dihadirkan sebelumnua disumpah dan mempunyai tanggung jawab terhadap yang diatas.
"Itukan kesaksian Alex, karena dia disumpah tinggal penilaian majelis hakim saja," tuturnya.
- Sekda OKI Jadi Saksi, Sidang Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung- Pematang Panggang
- Berkas Lengkap, Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Segera Disidang
- Korupsi ADD, Mantan Kades Tampang Baru Muba Divonis Dua Tahun Penjara