Mantan Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rachman yang menjadi saksi kunci Brigjen Hendra Kurniawan jatuh sakit, bahkan kondisinya disebut parah hingga tidak bisa hadir dalam sidang etik.
- Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik
- LaNyalla Dinyatakan Tidak Langgar Kode Etik
- Sambo Minta Maaf ke Senior dan Siap Menanggung Akibat yang Ditimbulkan
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa, sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya ditunda hingga pekan depan.
"Jadi informasi yang saya dapat dari biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti dilaksanakan minggu depan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).
Mengingat saksi kunci tengah sakit, Dedi belum bisa memastikan kepastian pelaksanaan sidang terhadap Hendra Kurniawan. Karena itu saksi kunci tersebut masih membutuhkan perawatan intensif dari pihak dokter.
"AKBP AR sakitlah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," ujar Dedi.
Brigjen Hendra Kurniawan merupakan jenderal kedua setelah Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan alias Obstruction of Justice. Namun, dari semua tersangka Obstruction of Justice, hanya Brigjen Hendra yang belum menjalani sidang etik.
Adapun Hendra merupakan atasan langsung AKBP Arif Rachman. Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, AKBP Arif Rachman diduga memerintahkan penyidik Polres Jaksel membuat BAP 3 saksi mengikuti arahan Biro Paminal.
Dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.
Adapun komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan adanya penolakan banding, memastikan menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.
- Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Kode Etik
- LaNyalla Dinyatakan Tidak Langgar Kode Etik
- Resmi, Polri Pecat Brigjen Hendra Kurniawan