Kasus dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial menguak fakta baru. Dimana ada tambahan pungutan sebesar Rp1.000 per paket sembako. Sehingga total pungutan menjadi Rp11 ribu per paket sembako. Bukan Rp10 ribu per paket seperti yang disebutkan sebelumnya.
- Tertangkap Saat Kabur, Begal Payu Dara di OKU Bonyok Diamuk Warga
- Gerebek Komplotan 'Tipsani' di Tulung Selapan, Dua Anggota Polres OKI Dianiaya Massa
- Lagi, Pelaku Pembunuhan Sadis di OKI Tertangkap di Jawa Barat
Baca Juga
Hal itu diungkapkan Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19, Matheus Joko Santoso, saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin siang (7/6), seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.id.
Berdasarkan BAP Saksi Joko yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU, awalnya pada tahap tiga berlangsung saudara Adi Wahyono saat menjabat sebagai KPA atau Plt Direktur PSKBS menyampaikan kepada Joko untuk mengumpulkan uang fee setoran untuk menteri Sosial sejumlah Rp 10 ribu per paket.
"Dan uang fee operasional sejumlah Rp 1.000 per paket dari vendor-vendor yang dapat pekerjaan bansos Covid-19. Saudara Adi Wahyono saat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan mendapat arahan dari Menteri Sosial saudara Juliari P Batubara," kata Jaksa.
Sementara Saksi Joko menjelaskan, fee operasional Rp 1.000 yang juga dimintai kepada vendor bansos juga merupakan arahan dari Juliari melalui Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). "Pada waktu itu kita laporkan juga Pak Adi yang menyampaikan langsung, disampaikan secara umum saja bahwasanya terkait dengan pembayaran biaya-biaya operasional juga terkait dengan penyerahan uang untuk pak Dirjen, dan saya, dan BPK juga secara umum juga disampaikan pada waktu itu pak," jelas Joko.
Uang operasional itu, lanjut Joko, digunakan untuk membayar biaya operasional Juliari, tim, dan kegiatan."Operasional Pak Menteri seperti membayar sewa jet, kemudian ada juga yang hal kecil lainnya membayar swab dan membuat seragam untuk ajudan," pungkas Joko.
- Kasus Dugaan Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Hensat: Jangan Dibawa ke Ranah Politik
- Isa Rachmatarwata Ditahan Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Negara Rugi Rp16,8 Triliun
- Sindir Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo: Naik Banding Ya, Vonis 50 Tahun Gitu!