Saksi Akui Masjid Sriwijaya Dibangun di Lahan Sengketa

Sidang Masjid Sriwjijaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi/Foto: Yosep Indra Praja
Sidang Masjid Sriwjijaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi/Foto: Yosep Indra Praja

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yang menjerat empat tersangka yakni Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Anton kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/3/2022).


Dalam persidangan ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sepuluh orang saksi di muka persidangan. Diantaranya,  Anggota DPRD Sumsel M Firman Ridho, Ardani Wakil Bupati Ogan Ilir, Zainal Effendi Berlian selaku Ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Edi Garibaldi Staf Perkim Sumsel.

Kemudian, Edo Chandra staf keuangan pada proyek Masjid Sriwijaya, Dr KM Aminuddin ASN Dinas Perkim Sumsel, Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya, Richard Cahyadi Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ramadhan Basyeban Sekwan DPRD Sumsel dan akademisi Marwah M Diah yang dihadirkan via Zoom. 

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH mencecar pertanyaan kepada salah satu saksi Ardani yang saat ini menjabat Wakil Bupati Ogan Ilir. Dia mengatakan, lokasi Masjid Raya Sriwijaya dibangun di atas lahan sengketa milik masyarakat.

Permasalahan itu terjadi pada tahun 2015 di lokasi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring. Kala itu ia ditunjuk selaku Divisi Hukum dan Adminitrasi Lahan Masjid Raya Sriwijaya. "Memang pada saat itu masyarakat di lokasi pembangunan masjid tersebut melayangkan gugatan kepada Pemprov Sumsel terhadap lahan yang diakui milik masyarakat," ungkap Ardani.

Dijelaskannya, sengketa kepemilikan lahan tersebut yang digunakan untuk Masjid Raya Sriwijaya pada akhirnya dimenangkan oleh masyarakat hingga ke tingkat Mahkamah Agung.

"Seingat saya ada lebih kurang seluar 7 hektare lebih, namun meskipun bersengketa, pembangunan masjid tersebut terus berjalan,” ujarnya.

Karena dinyatakan kalah dalam gugatan sengketa lahan, Pemprov Sumsel beserta Yayasan Masjid Raya Sriwijaya dan FKUB secara tanggung renteng harus melaksanakan putusan gugatan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat senilai lebih kurang Rp13 miliar.